Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Menuju Pemilu yang Berintegritas


Abstract Views : 44   PDF Downloads : 39

Authors

  • Fitra Edia Rahman Jandru Fitra Universitas Islam Indragiri
  • Fitri Wahyuni Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.59

Keywords:

Pemilu, Penegakan Hukum, Demokrasi

Abstract

Pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah berlalu melahirkan beberapa catatan pokok yang patut dievaluasi. Hal ini sangat penting dilakukan agar pelaksanaan Pemilu di masa-masa yang akan datang semakin berkualitas dan berintegritas. Kualitas dan integritas Pemilu patut diperhatikan karena memang faktanya Pemilu akan sangat menentukan kehidupan bangsa dan negara dalam berbagai aspeknya. Itu disebabkan karena dalam Pemilu ditentukan para wakil rakyat dan pemimpin bangsa yang akan memegang kendali pemerintahan selama lima tahun. Penegakan hukum dalam tindak pidana pemilu harus dilakukan secara tegas, agar penegakan hukum pemilu dapat diterapkan dengan baik dan efektif untuk menjadi salah satu instrumen dalam mewujudkan pemilu berintegritas, jujur dan adil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Penegakan hukum dalam pemilu penting untuk menjaga integritas dan keamanan, melibatkan koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, meskipun terdapat kendala dalam pemahaman antar lembaga. Tindak pidana pemilu seperti politik uang harus ditindak tegas, dengan pelaksanaan sanksi yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu yang melarang beberapa pihak terlibat dalam kampanye.

Downloads

Published

31-08-2024

How to Cite

Fitra, F. E. R. J., & Fitri Wahyuni. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Menuju Pemilu yang Berintegritas. Indragiri Law Review, 2(2), 16–23. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.59

License

Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.