PERAN BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PEMBERIAN SANKSI TERHADAP ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PILKADA SERENTAK WILAYAH HUKUM ADMINISTRASI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR


Abstract Views : 95   PDF Downloads : 94

Authors

  • Jafar Abdul Azis Universitas Islam Indragiri
  • Ali Azhar Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.52

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam Pilkada adalah penggunaan alat peraga kampanye, yang sering kali melibatkan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, baik dari sisi penempatan, ukuran, maupun isi materi kampanye. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran penggunaan alat peraga kampanye di Kabupaten Indragiri Hilir. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali pengawasan Bawaslu terhadap pemasangan alat peraga kampanye, serta efektivitas sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bawaslu telah berperan aktif dalam mengawasi pemasangan alat peraga kampanye, keterbatasan sumber daya manusia dan koordinasi antar lembaga menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum. Selain itu, pemberian sanksi yang sering kali hanya berupa peringatan atau penghapusan alat peraga dinilai kurang efektif dalam memberikan efek jera kepada pelanggar. Penelitian ini menyarankan agar Bawaslu memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan mengevaluasi kebijakan sanksi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam Pilkada mendatang.

Downloads

Published

31-08-2024

How to Cite

Jafar Abdul Azis, & Ali Azhar. (2024). PERAN BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PEMBERIAN SANKSI TERHADAP ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PILKADA SERENTAK WILAYAH HUKUM ADMINISTRASI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. Indragiri Law Review, 2(2), 24–32. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.52

License

Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.