GHULUL DALAM AL-QUR’AN MENURUT TEORI PENAFSIRAN FAZLUR RAHMAN
DOI:
https://doi.org/10.32520/jipkk.v1i2.135Kata Kunci:
Ghulul ; Fazlur RahmanAbstrak
Istilah ghulul ini bisa diartikan dalam bahasa kita sekarang adalah korupsi, kegiatan ini salah satu perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan didalam islam hal ini tidak disukai, karena sikap ini sangat merugikan orang lain. Hal ini sering terjadi dikalangan pejabat atau pegawai yang bertugas di pemerintahan dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi yang bukan menjadi hak tersendiri. Adapun penyebab terjadinya, karena seseorang tersebut serakah dan tidak pernah puas, namun, penyebab lain bisa berbeda-beda dari setiap orang. Tujuan yang ingin dicapai dalam karya ilmiah ini adalah mengetahui makna ghulul dalam Al-Qur’an dan mengetahui penafsiran ayat ghulul menurut teori penafsiran Fazlur Rahman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode tematik, Nashruddin Baidan, di dalam bukunya yang berjudul Metodologi Penafsiran Al-Qur’an dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan metode tematik ialah membahas ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun. Kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan sebagainya. Adapun hasil penelitian ini adalah ghulul dalam Al-Qur’an, menjelaskan pada prilaku penggelapan harta yang dikenal dengan istilah sekarang yaitu korupsi. Menurut teori penafsiran Fazlur Rahman, pemahaman makna ghulul di masa Nabi dikenal dengan istilah harta rampasan perang (ghanimah) secara tidak sah, yakni mengambil bagian dari ghanimah sebelum dibagikan secara resmi dari yang lebih berhak membagikan ghanimah tersebut, seperti Nabi atau panglima perang. Sedangkan pemahaman ghulul di masa sekarang mencakup tindakan korupsi, penyalahgunaan jabatan, mencuri uang negara tanpa pihak lain mengetahui dan segala yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Referensi
Andika, T. d. (2020). Amanah Dan Khianat Dalam Al-Qur’an Menurut Quraish Shihab. Vol. 05 No. 02.
Arifin, M. Z. (2019). Ghulul (Penggelapan Harta): Konsep, Sanksi Dan Solusinya Dalam Perspektif Al-Qur’an. Syar’ie, Vol. 1.
as-Suyuthi, I. (t.thn.). Asbabun Nuzul Sebab-Sebab Turunya Ayat Al-Qur’an. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.
Dwi Rahmanto, O. (t.thn.). Penafsiran Ghulul Dalam Surah Ali ‘Imran ayat 161 (Telaah terhadap Tafsir Al-Qur’an Tematik Pembangunan Ekonomi Umat Kementerian Agama RI). Fakultas Ushuluddin Dan Pemikiran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Gina, S. (2021). Fenomena Sosial Perilaku Ghulul Perspektif Al-Qur`An Dalam Kitab Tafsir Al-Munir ( Kajian Tematik). Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
Lajnah Pentashhih Mushaf Al-Qur’an, 2019, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
Millah, T. A. (2016). Korupsi dalam Perspektif Al-Qur’an. Syariati: Jurnal Al-Qur’an dan Hukum, Vol. II, No. 02.
Mustaqim, A. (2010). Epistimologi Tafsir Kontemporer. Yogyakarta: LkiS.
Mustaqim, Abdul dan Syamsudin Sahiron, Studi Al-Qur’an Kontemporer.
Rahman, Fazlur. (1982). Islam dan Modernitas Tentang Transformasi Intelektual, Chicago: The University of Chicagi Press.
Ulya, (2011). Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman: Menuju Penetapan Hukum Bervisi Etis”, Vol. 12, No. 2, Ulul Albab.
Yunus, M. (t.thn.). Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Muhmud Yunus Wadzurriyah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Islam Pesisir dan Kajian Keislaman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




