Efektifitas Efektivitas Implementasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi Kabupaten Indragiri Hilir
Efektivitas Implementasi Perbub No 3 Tahun 2019 Kabupaten Indragiri Hilir


DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.67Abstract
Substansi UU Desa telah memberikan kewenangan pembangunan kepada desa dari yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun banyaknya klausul pengaturan yang berkaitan dengan suprastruktur desa berimplikasi kepada kewenangan pembangunan desa yang diberikan menjadi tidak sepenuhnya menjadi hak desa. Secara administratif desa disibukan dengan rigid-nya tahapan dan pelaporan pembangunan desa yang harus disampaikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018. Pada periode kedua kepemipinan Bupati Indragiri Hilir (H. Wardan) bersama H. Syamsudin Uti periode 2019-2023, dilakukan perubahan strategi penguatan program DMIJ menjadi DMIJ Plus Terintegrasi dalam penguatan pengembangan ekonomi masyarakat desa dan kawasan perdesaan melalui pelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Program DMIJ adalah program pemerintah kabupaten melalui pendekatan pemberdayaan dengan mengefektifkan fungsi pemerintah desa, kelembagaan desa untu merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan pengawasan pembangunan secara partisipatif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.