Analisis Perlindungan Hukum Pada Wartawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v2i1.66Keywords:
Perlindungan Hukum, wartawanAbstract
Kebebasan Pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers merupakan salah satu wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Berkaitan dengan kegiatan jurnalistik pers, maka dalam pelaksanaannya terdapat profesi wartawan yang berada dibawah naungan pers yang berperan penting terhadap input dan output dari suatu karya jurnalistik. Baik pers ataupun wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak boleh mendapat hambatan atau pengekangan dari pihak manapun, termasuk pemerintah maupun aparatur penegak hukum. Oleh karena itu, wartawan dalam menjalankan profesinya baik berupa mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan maupun menyampaikan suatu informasi dalam bentuk lisan, tulisan, data, gambar dan bentuk lainnya dengan segala jenis media yang ada, seperti media cetak atau media elektronik harus senantiasa mendapat perlindungan secara hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.