Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Metode Cash On Delievery


DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v2i3.62Keywords:
Perlindungan Hukum, konsumen, pelaku usaha, Jual Beli Online, Cash On DelieveryAbstract
Kemajuan teknologi informasi telah mendorong peningkatan aktivitas pembelian dan penjualan online, termasuk penerapan opsi pembayaran Cash on Delivery (COD). Teknik ini menyederhanakan proses bagi pelanggan yang ingin memverifikasi pembelian mereka sebelum membayar. Namun demikian, transaksi Cash on Delivery menghadirkan banyak kendala hukum baik bagi pelanggan maupun bisnis. Konsumen seringkali menghadapi risiko seperti kerusakan produk, penipuan, atau tidak sesuai dengan deskripsi. Di sisi lain, dunia usaha menghadapi kendala seperti pembayaran yang tidak pasti, kerugian akibat kerusakan atau kehilangan barang dalam perjalanan, dan kemungkinan konflik dengan pelanggan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dalam bertransaksi COD, melalui peraturan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Sistem Perdagangan Elektronik. Temuan analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kedua belah pihak telah ditetapkan, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat dan kurangnya pemantauan terhadap badan usaha dan platform online. Kajian ini menawarkan saran untuk meningkatkan perlindungan hukum dan menciptakan lingkungan transaksi yang aman, adil, dan dapat diandalkan bagi pemerintah, badan usaha, dan konsumen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.