ANALISIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN UU OTONOMI DAERAH


DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.41Abstract
Penelitian ini menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam era desentralisasi, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih berdaya guna dan tepat sasaran. Namun, implementasi kebijakan ini sering kali diwarnai oleh tantangan seperti konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, keterbatasan kapasitas daerah, dan kendala pengawasan. Studi ini juga membahas faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah, termasuk aspek hukum, koordinasi, dan sumber daya manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.