Jurnal Hukum Analisis Dispensasi Pernikahan Terhadap Anak Di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Jurnal hukum perdata


DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v2i3.39Keywords:
dispensasi, pernikahan, anakAbstract
Penetapan dispensasi perkawinan dibawah umur tetap mendasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yaitu membatasi usia pernikahan minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan wanita. Penelitian ini membahas mengenai pengertian dispensasi nikah dan prosedur dispensasi pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan secara deskriptif. Dispensasi perkawinan dibawah umur perlu diperketat lebih detil, agar masyarakat lebih mengetahui dan menyadari lebih banyak dampak negatif daripada dampak positif yang akan timbul terhadap anak yang melakukan perkawinan dibawah umur baik secara fisik, mental, maupun sosialnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.