Penerapan Diversi Terhadap Anak Melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan


DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v2i3.36Keywords:
Diversi , Anak, Tindak Pidana Pencurian , RinganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian ringan. Diversi merupakan upaya untuk menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di luar jalur peradilan, dengan tujuan untuk mengedepankan rehabilitasi, pembinaan, dan perlindungan hak anak. Penelitian ini mengkaji proses diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, khususnya dalam konteks tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh anak. Fokus penelitian mencakup aspek hukum, peran aparat penegak hukum, serta implementasi nilai-nilai keadilan restoratif dalam proses diversi. Berdasarkan hasil analisis, penerapan diversi diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, serta mencegah anak dari stigma negatif dan hukuman yang berlebihan. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan diversi, serta perlunya peningkatan pemahaman dan keterlibatan semua pihak terkait, termasuk keluarga, masyarakat, dan lembaga rehabilitasi sosial anak. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan kualitas sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.