PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK BARANG DAN JASA


DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.34Keywords:
Perlindungan Hukum, Merek, Barang dan JasaAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek dan jasa. Hal ini berdasarkan kepada peraturan perundang-undangfan khususnya yang berhubungan dengan merek yaitu UU No. 15 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan merek. Dengan pertimbangan bahwa pentingnya sebuah merek, merek memerlukan perlindungan hukum sebagai obyek yang terkait dengan hak-hak perseorangan atau badan hukum. Untuk menjamin pelindungan hukum bagi pemegang hak atas merek dagang, kemudian para pemilik merek diharapkan dapat mendaftarkan mereknya untuk mendapat kepastian hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.