Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik dalam Mewujudkan Keadilan


DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.31Keywords:
Hukum dan politik, KeadilanAbstract
Konflik dalam kehidupan sosial dan politik adalah fenomena yang tak terelakkan, dari perselisihan individu hingga konflik antar negara. Penyelesaian konflik yang adil dan efektif sangat penting untuk menjaga kestabilan dan harmoni masyarakat, dengan hukum dan politik memainkan peran krusial. Hukum menyediakan kerangka kerja dan prosedur yang baku untuk menyelesaikan konflik melalui pengadilan dan arbitrase, meskipun akses yang tidak merata terhadap layanan hukum dan penegakan hukum yang tidak efektif sering menjadi tantangan. Politik berperan signifikan dalam mediasi dan fasilitasi negosiasi konflik. Integrasi harmonis antara hukum dan politik, yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, sangat diperlukan. Dengan memperkuat kolaborasi ini dan melakukan reformasi yang diperlukan, diharapkan konflik dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan damai, menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.