Akibat Hukum Terhadap Pencoretan Nama Kapal pada Daftar Kapal di Indonesia


DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v2i1.29Keywords:
Akibat Hukum , Pencoratan Nama Kapal , Daftar Kapal IndonesiaAbstract
Indonesisa merupakan negara maritim sehingga transportasi laut mempunyai peranan yang penting dalam menghubungkan kepulauan nusantara dan menggerakkan perekonomian. Kapal sebagai sarana angkutan pelayaran merupakan suatu benda yang tidak harus didaftarkan pada lembaga yang mempunyai kewenangan utuk itu. Pendaftaran kapal sangat penting dalam penentuan status hukum sebuah kapal, dalam hal ini menyangkut kepemilikan kapal, kebangsaan kapal, dan pembebanan hak jaminan atas kapal. Pendaftaran hak milik atas kapal dapat dilakukan jika kapal yang akan didaftarkan belum terdaftar di tempat pendaftaran yang lain. Ketentuan ini memberi penegasan bahwa pendaftaran kapal di Indonesia tidak mengenal pendaftaran kedua (second registry) seperti yang dipraktikkan beberapa negara terhadap kapal yang dicarter kosong (bareboat charter). Pendaftaran kedua tidak dimungkinkan mengingat pendaftaran kapal di Indonesia berdasarkan kepemilikan. Jika kapal yang akan didaftarkan merupakan kapal asing, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Jika dikemudian hari ternyata dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta pendaftaran dinyatakan batal atau tidak sah oleh instansi yang berwenang, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat membatalkan akta pendaftaran yang telah diterbitkan. Pembatalan ini diberitahukan secara tertulis kepada pemilik atau pemegang akta dan dicatat dalam daftar induk.Akibat adanya pembatalan ini pemilik atau pemegang akta harus mengembalikan akta pendaftaran kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.