Implementasi Politik Hukum Pidana dalam Melindungi Korban Kejahatan


Abstract Views : 343   PDF Downloads : 332

Authors

  • Andi Sagita Program Studi Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.32520/ilr.v2i1.28

Keywords:

Politik Hukum Pidana, Perlindungan Korban Kejahatan, Saksi

Abstract

Perlindungan terhadap korban kejahatan merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia secara keseluruhan. Politik Hukum Pidana mengenai perlindungan korban kejahatan diatur didalam KUHAP dan UU No 13 Tahun 2006. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pidana Indonesia diterapkan dan mengetahui bagaimana politik hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. hasil penulisan ini adalah bahwa penerapan politik hukum Indonesia dirumuskan dalam KUHP, KUHAP, dan Peraturan yang mengatur tentang ketentuan Pidana, kebijakan hukum pidana Indonesia dalam melindungi korban kejahatan belum diatur secara khusus dan Peraturan yang memadai lahirnya Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 hanya sebagai melindungi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.

Downloads

Published

22-04-2024

How to Cite

Sagita, A. (2024). Implementasi Politik Hukum Pidana dalam Melindungi Korban Kejahatan . Indragiri Law Review, 2(1), 33–38. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i1.28

License

Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.