Kebijakan Hukum Pidana untuk Penanggulangan Cyber Crime di Indonesia


DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v2i1.22Keywords:
Cybercrime, Kebijakan hukum, Politik HukumAbstract
Penelitian ini membahas pentingnya kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan cybercrime di Indonesia, dengan fokus pada peran politik hukum, kebijakan hukum pidana yang ada, dan strategi pemberantasan. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif untuk mengeksplorasi undang-undang terkait, literatur hukum, dan dokumen relevan. Temuan utama mencakup kompleksitas regulasi yang masih belum memadai untuk mengatasi dinamika cybercrime yang cepat berkembang. Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih dan intens. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya pembaharuan hukum yang lebih adaptif dan komprehensif untuk menanggapi ancaman kejahatan siber yang berkembang pesat. Rekomendasi meliputi penguatan kerjasama internasional, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang keamanan digital. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan cybercrime, melindungi aset digital, dan meminimalisir dampak negatif terhadap individu, perusahaan, dan negara secara keseluruhan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.