Penerapan Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Pada Putusan PK Nomor 171/Pk/Ag/2022 Tentang Hak Asuh Bersama Perspektif Undang-Undang dan Maqasid Al-Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.32520/ilr.v3i2.149Keywords:
Hak asuh, asas kepastian hukum, Maqasid al-Syari’ahAbstract
Penetapan hak asuh anak di Indonesia mengalami pergeseran yakni adanya putusan hak asuh bersama yang diputuskan oleh Majelis Peninjauan Kembali sebagaimana dalam perkara Nomor 171/Pk/Ag/2022. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan penelitian kualitatif dan untuk mengumpulkan data-data yang akurat, penelitian ini mengambil data dari beberapa sumber, seperti Dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa pola putusan hakim dalam menetapkan hak asuh anak, seperti hak asuh diberikan kepada ibu, diberikan kepada ayah, dan juga ada pola hak asuh bersama yang didasarkan kepada kepentingan terbaik bagi anak. Penetapan hak asuh bersama telah memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta jika dilihat dari sisi maqashid al-syari’ah telah menggunakan pertimbangan maslahah (efek positif) dan menghindari mafsadat (efek negatif). Namun demikian, menetapkan hak asuh anak di Indonesia, perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terkait hak asuh anak dengan memasukkan konsep pengasuhan bersama, yakni legal custody dan physical custody, seperti pendidikan, paham keagamaan, kesehatan, dokumen-dokumen negara dan lain-lain. Selain itu, Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili hak asuh anak agar dapat melihat dengan baik kepentingan terbaik bagi anak, dengan menyampaikan maslahat-maslahat dan mafsadat-mafsadat dalam menetapkan hak asuh bersama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indragiri Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







